KPK Beberkan Perilaku Wamenaker Noel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainya. Mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.

Noel sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu malam hingga Kamis dini hari. KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan mobil dan uang tunai.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan tersangka Noel yang menjabat sebagai Wamenaker diduga menerima aliran dana sekitar Rp 3 miliar yang terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada penyelenggara negara yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo dalam jumpa pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurut Setyo, dana tersebut berasal dari Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati (AK), yang lebih dulu menerima Rp 5,5 miliar sepanjang tahun 2021 sampai 2024 melalui perantara.

KPK mengungkapkan bahwa uang yang diterima Noel diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kemenaker terhadap para pekerja yang mengajukan sertifikasi K3.

Para pekerja yang mengajukan sertifikasi K3 ini diminta bayar lebih. Kalau tidak, mereka akan dipersulit atau bahkan sertifikatnya tidak diproses.

Tarif resmi pengurusan sertifikat K3 seharusnya cuma Rp 275 ribu. Namun, dalam prakteknya, para pekerja dipaksa bayar sampai 20 kali lipat, bahkan mencapai Rp 6 juta. Praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2019.

MEMBACA  Peran Kebijakan Fiskal dalam Stabilisasi Perekonomian

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri tidak menjalankan fungsi kontrolnya, padahal dia tahu ada praktik pemerasan ini.

“Setelah dia mengetahui kemudian dibiarkan, bahkan meminta, karena ada sejumlah uang dan juga motor, disana lah fungsi kontrol tidak dijalankan,” kata Asep.

Meskipun praktik ini sudah berjalan sejak 2019 dan Noel baru menjabat pada 2024, KPK menegaskan bahwa dia tidak mengambil tindakan setelah mengetahuinya.

Wamenaker Immanuel Ebenezer meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan rakyat Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertama, saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar Noel di Gedung KPK.

Ia membantak ditangkap dalam OTT dan mengklaim tidak pernah melakukan pemerasan.

“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” katanya.