KPK Bawa Surat Keputusan saat Menggeledah KONI Jatim, Termasuk PON 2021

Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantornya yang berada di Jalan Kertajaya Indah Timur IV /5, Manyar Sabrangan, Surabaya, Selasa (15/4). Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.50 WIB. Selama penggeledahan, KPK menyita beberapa dokumen terkait kasus korupsi dana hibah yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Muhammad Nabil menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK memeriksa empat orang di kantornya, yaitu sekretaris umum, bendahara, dan dua staf. Mereka juga menyita dokumen-dokumen dari periode 2017 hingga 2022, termasuk Surat Keputusan terkait Covid-19, penggunaan uang, pengurus, dan permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021.

Nabil menyatakan bahwa sebagian besar dokumen yang disita berkaitan dengan periode 2017-2022 awal, namun ada juga beberapa dokumen yang terkait dengan periode kepemimpinannya pada tahun 2022.

Sebagai informasi tambahan, silakan baca berita menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.

MEMBACA  Yen merosot saat pemilihan Jepang mengganggu prospek kenaikan suku bunga Oleh Reuters