KPK Amankan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Suap Impor Barang

Kamis, 26 Februari 2026 – 20:04 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penangkapan ini terkait kasus dugaan suap dalam proses importasi barang di lingkungan Bea Cukai.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Budiman ditangkap di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai yang berlokasi di Jakarta Timur.

“BBP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” ujar Budi kepada para wartawan pada Kamis, 26 Februari 2026.

KPK telah menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Kamis sore tanggal yang sama, terkait kasus suap impor barang tersebut.

“KPK hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP,” tuturnya. “BBP diduga telah melanggar ketentuan Pasal 12 B (UU Tipikor) atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru,” sambung Budi.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengkonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Di hari yang sama, diungkapkan bahwa salah satu orang yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa enam dari tujuh belas orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW (kelas wahid) di DJBC.

Keenam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) yang merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Selanjutnya dari pihak swasta, yaitu pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

MEMBACA  Proyektor LG CineBeam Qube baru adalah proyektor 4K yang tidak seperti yang pernah saya lihat sebelumnya.

Tinggalkan komentar