loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah menerima laporan terkait pembatalan pembelian jet tempur Mirage 2000-5. Laporan ini diterima pada Selasa (13/2/2024). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah menerima laporan terkait pembatalan pembelian jet tempur Mirage 2000-5.
Menurut informasi yang diterima, laporan ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Imparsial, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Centra Initiative, Setara Institute, HRWG, Lingkar Madani, dan KontraS, pada Selasa (13/2/2024).
“Setelah kami cek, benar ada laporan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Ali menjelaskan bahwa laporan tersebut akan segera diverifikasi seperti halnya laporan-laporan lain yang diterima oleh KPK.
“Tentu berikutnya kami verifikasi sesuai ketentuan lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat di Kedeputian informasi dan Data KPK,” ujarnya.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) diminta untuk transparan mengenai data pembatalan pembelian Jet Mirage 2000-5 bekas dari Qatar.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan saat melaporkan dugaan korupsi dalam pembelian jet tempur Mirage 2000-5 ke KPK.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyatakan bahwa laporan yang diajukan sudah dilengkapi dengan beberapa dokumen yang dapat menjadi bahan penelusuran awal oleh komisi antirasuah.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pembelian pesawat Mirage 2000-5 sebagaimana yang sedang ramai dibicarakan,” kata Julius saat akan menyampaikan laporannya di Gedung Merah Putih KPK.