KPAI Soroti Dugaan Penganiayaan oleh Bripka MS yang Berujung Meninggalnya Siswa Madrasah

Minggu, 22 Februari 2026 – 13:05 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan sorotan terhadap kasus yang melibatkan Anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya. Dia diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN di Maluku Tenggara, yang berakibat hingga meninggal dunia. Kakak korban, Nasrim Karim (15), juga menjadi korban penganiayaan.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mendesak pihak kepolisian agar dapat mengungkap penyebab meninggalnya anak tersebut dengan cara yang transparan.

“Hak anak yang meninggal secara tidak wajar, sebagai korban kekerasan, adalah mendapat kejelasan soal penyebab kematiannya. Ini penting agar anak tidak mendapatkan stigma negatif,” kata Diyah pada wartawan, Minggu, 22 Februari 2026.

Lebih lanjut, Diyah menyatakan kejadian ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan tidak bisa dibenarkan. “Oleh karena itu, KPAI meminta sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59A, bahwa proses hukum harus cepat, keluarga korban mendapat bantuan sosial, dan anak mendapat perlindungan hukum,” jelas Diyah.

Diyah juga menambahkan bahwa saat ini KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA/PPO Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.

Peristiwa memilukan ini bermula ketika Bripka Masias Siahaya melakukan kekerasan terhadap Arianto Tawakal. Pukulan di bagian kepala menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat dan akhirnya meninggal. Tidak berhenti disitu, pelaku juga menganiaya kakak korban, Nasrim Karim, hingga mengalami patah tulang.

Saat ini, Bripka Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya pelajar di Tual, Maluku. Masias terbukti menganiaya dua pelajar, AT (14) dan NK (15), di mana salah satunya meninggal karena pendarahan di kepala.

"Tadi pagi telah dilaksanakan konferensi pers untuk penetapan tersangka di Polres Tual," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

MEMBACA  Apa yang Dapat Diantisipasi dari Laporan Pendapatan Q2 2026 Parker-Hannifin

Rositah mengungkapkan bahwa tersangka telah dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam. "Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan etik oleh Bidpropam Polda Maluku," jelasnya.

Laporan: A R Safira/tvOnenews.com

Tinggalkan komentar