KPAI mendorong peningkatan kesadaran tentang regulasi untuk mencegah kekerasan

Translation: KPAI mendorong meningkatkan kesadaran tentang regulasi untuk mencegah kekerasan

JAKARTA (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi informasi terkait regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di unit pendidikan.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, saat dihubungi di sini pada hari Selasa, mengatakan salah satu regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Unit Pendidikan.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas kasus dugaan bullying terhadap seorang siswa di sekolah internasional di Tangerang Selatan, Banten, oleh kakak-kakak kelasnya, termasuk anak dari selebriti.

KPAI juga mendorong pembentukan tim yang anggotanya berasal dari lembaga pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, akan menjadi komprehensif, berbasis sistem perlindungan anak, serta berkelanjutan dalam mencegah dan menangani kekerasan di unit-unit pendidikan,” katanya.

Di samping itu, pemerintah didesak untuk membantu Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Unit Pendidikan dengan menyediakan beberapa jenis pelatihan.

Pelatihan tersebut meliputi pelatihan tentang prosedur operasional standar untuk pencegahan dan penanganan kekerasan, pelatihan tentang Konvensi Hak-hak Anak, pelatihan tentang unit pendidikan yang ramah anak, dan pelatihan tentang disiplin positif.

Dikatakan penting bagi pemerintah untuk mengembangkan kurikulum pendidikan karakter yang berbasis pada pelatihan, pembiasaan, contoh, dan pembudayaan budaya.

“Selain itu, didukung oleh guru pembimbing yang kompeten serta proporsional dalam hal rasio perkembangan siswa. Jika perlu, kompetensi perlindungan anak guru harus diperkuat,” ujarnya.

Sebelumnya, berita tentang bullying terhadap seorang siswa di sekolah menengah internasional di Tangerang Selatan telah beredar di media sosial. Para pelaku diduga adalah kakak kelas korban.

Korban saat ini sedang menjalani perawatan untuk luka bakar dan memar yang dialaminya.

MEMBACA  Kembalinya ke kantor memberikan manfaat bagi industri kopi untuk dibawa pulang

Sementara itu, pihak sekolah mengatakan bahwa bullying terjadi di luar area sekolah.

Berita terkait: Kementerian tekankan komitmen pada pencegahan kekerasan di sekolah

Berita terkait: Penanganan kasus bullying gagal memberikan efek jera: KPAI

Berita terkait: Wakil ketua MPR meminta evaluasi pencegahan bullying

Penerjemah: Anita Permata, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024