Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) – Sudah lebih dari 50 korban robohnya pondok pesantren Al Khoziny yang berhasil diidentifikasi tim DVI Polda Jawa Timur, dua minggu setelah musibah itu terjadi.
Kepala Bagian Kedokteran dan Kesehatan Polda Jatim, Komisaris Besar Khusnan Marzuki, menyampaikan di RSU Bhayangkara Surabaya bahwa 53 dari 67 korban telah berhasil dikenali. Hal ini setelah berhasil diidentifikasinya dua korban lagi pada hari Minggu.
Korban pertama yang berhasil diidentifikasi adalah Ahmad Haikal Fadil Al Fatih, 12 tahun, asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melalui analisis DNA dan medis.
Korban kedua, yang diidentifikasi dengan DNA, rekam medis, dan barang pribadi, adalah Syamsul Arifin, 18 tahun, juga dari Kabupaten Bangkalan.
Marzuki mengatakan tim masih bekerja untuk mengidentifikasi korban dari setidaknya 11 kantong mayat yang tersisa, dengan prosesnya berlangsung di Jakarta.
“Ada bagian-bagian tubuh dalam 11 kantong mayat itu, kami belum tahu pasti jumlah korbannya,” ujarnya. Ia menambahkan, pencuplikan DNA digunakan karena kondisi beberapa sisa tubuh.
Gedung pesantren Al Khoziny yang memiliki empat lantai di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, roboh pada 29 September saat sedang direnovasi. Ratusan santri sedang melaksanakan salat berjemaah ketika bangunan itu ambruk, membuat banyak orang tertimbun reruntuhan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo telah memantau terus perkembangan terkait insiden ini dan telah memerintahkan evaluasi keamanan untuk semua pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Komunikasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan kesiapan kementeriannya untuk menjalankan arahan Presiden guna memperkuat langkah-langkah keselamatan di sekolah-sekolah Islam.
Sementara itu, Polda Jawa Timur telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi akan memanggil beberapa saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari 17 saksi yang sebelumnya telah diperiksa, beberapa akan dipanggil ulang untuk pemeriksaan tambahan berdasarkan keterangan mereka sebelumnya.