Korban Penipuan Empat Pengejar Palsu KPK Ternyata Ahmad Sahroni! Rp300 Juta Telah Disetor

Jakarta, VIVA – Aksi nekat sekelompok penipu yang berpura-pura sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terbongkar. Empat pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya. Mereka diduga memeras seorang anggota DPR hingga ratusan juta rupiah.

Korbannya bukan orang sembarang. Polisi memastikan bahwa anggota dewan yang menjadi target adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

"Benar, korbannya Ahmad Sahroni," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, pada Jumat, 10 April 2026.

Kasus ini berawal dari laporan Sahroni ke Polda pada Kamis malam, 9 April. Ia mengaku diperas oleh orang-orang yang mengatasnamakan KPK. Modusnya cukup serius, pelaku tidak hanya minta uang tapi juga diduga mengancam korban.

"Laporan itu mengenai pengancaman dan pemerasan oleh orang yang mengaku dari sebuah lembaga publik terkait pengurusan perkara," jelas Budi.

Korban diminta menyerahkan uang dalam jumlah besar, bahkan uang sebesar Rp300 juta sudah diberikan sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Penyerahan uang yang diminta ke korban sebanyak Rp300 juta, sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya," katanya.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga memakai nama pimpinan KPK untuk meyakinkan korban. Hal ini masih didalami penyidik.

"Ada informasi dari KPK mengenai dugaan pencemaran nama baik pimpinan mereka. Kami akan mendalami laporan dari anggota dewan terkait perkara ini," tuturnya.

Sebelumnya, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya telah menangkep empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK pada Kamis, 9 April. Mereka juga klaim bisa mengatur penanganan perkara korupsi di KPK.

"Para tersangka diamankan di Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (10/4).

MEMBACA  Laporan: Pemotongan Bantuan Trump Berisiko Sebabkan 14 Juta Kematian

Dalam penangkapan itu, tim gabungan juga menyita barang bukti uang senilai 17.400 Dolar AS.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan komentar