Korban Pelecehan Seksual Mengadu pada Oki Setiana Dewi, Kasus Syekh Ahmad Al Misry Terungkap Kembali

Jumat, 17 April 2026 – 02:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan nama Syekh Ahmad Al Misry kembali mencuat setelah sebelumnya dianggap selesai. Kini, perkara itu resmi diproses secara hukum setelah lima korban, yang merupakan santri penghafal Alquran, melapor ke Bareskrim Polri.

Perwakilan korban, Ustaz Abi Makki, mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah diketahui sejak 2021. Namun waktu itu, masalah coba diselesaikan secara internal setelah tersangka menyampaikan permintaan maaf. Scroll untuk informasi selengkapnya!

“Awalnya saya pribadi tahu itu tahun 2021, dari almarhum Kang Rashid,” kata Abi Makki memulai pembicaraan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 17 April 2026.

Dalam proses klarifikasi atau *tabayyun* yang dilakukan waktu itu, Syekh Ahmad Al Misry disebutkan mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Pelaku atau SAM ini menyatakan minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Ustaz Abi Makki.

Kasus pun sempat meredup selama beberapa tahun. Tetapi situasi berubah drastis pada 2025, setelah muncul pengakuan baru dari salah satu korban yang diwawancarai oleh Oki Setiana Dewi saat dia berada di Mesir.

“Ustazah Oki ini mewawancarai korban, salah satu korban,” tambah Abi Makki tentang keterlibatan istri Ory Vitrio tersebut.

Dari wawancara itu, terungkap bahwa tindakan pelecehan diduga tidak benar-benar berhenti. Mendengar hal tersebut, Oki langsung menghubungi para ustaz lain untuk menyampaikan temuannya.

“Ustazah Oki langsung sampaikan ke kami, simpel jawabannya, ‘Abi Makki, ternyata dia belum sembuh,'” ucapnya.

Pengakuan ini menjadi titik balik. Para tokoh agama kemudian bergerak cepat mengumpulkan kembali bukti-bukti yang sebelumnya tercecer. Mereka bahkan membentuk grup khusus untuk mengonsolidasikan informasi dari para korban.

MEMBACA  6 Shio Terberkahi Rezeki pada 10 Desember 2025, Arus Keuangan Deras Mengalir!

Hingga akhirnya, kelima korban memberanikan diri membawa kasus ini ke jalur hukum. Laporan resmi diajukan ke Bareskrim Polri pada November 2025, dan kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, diketahui bahwa Syekh Ahmad Al Misry saat ini berada di Mesir. Kondisi ini membuat pihak korban berharap ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan kerja sama internasional.

Halaman Selanjutnya

Para korban berharap penyidik dapat berkoordinasi dengan Interpol untuk membawa terlapor ke Indonesia, agar proses hukum bisa berjalan tuntas.

Tinggalkan komentar