Loading…
Aksi Kamisan Medan ke-106, tanggal 2 April 2026, mengangkat kasus teror penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus. Sumber foto: Instagram Kontras Sumut.
JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak para pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus untuk dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan hanya penganiayaan. KontraS menyatakan kekecewaan karena para tersangka saat ini hanya dikenakan pasal penganiayaan yang direncanakan.
“Tim advokasi untuk demokrasi dan KontraS mendorong agar pasal yang digunakan adalah pasal percobaan pembunuhan berencana,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, di kantor KontraS, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2026).
KontraS menyayangkan bahwa pelaku penyerangan dengan air keras terhadap rekan mereka itu malah dikenakan pasal penganiayaan, baik saat kasusnya ditangani Polisi maupun sekarang yang ditangani TNI.