Komisi III DPR Kritik Rencana KPK Larang Narapidana Pakai Masker: Berpotensi Dituntut Hukum

Sabtu, 12 Juli 2025 – 17:30 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas angkat bicara soal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin buat aturan larang tersangka korupsi pakai penutup wajah seperti masker, topi, atau kacamata.

Baca Juga:
RUU KUHAP Perbanyak Syarat Penahanan agar Tak Mudah Menahan Orang

Hasbiallah bilang selama ini belum ada regulasi yang melarang atau mengizinkan pemakaian penutup wajah untuk tersangka korupsi.
"Belum ada aturannya setahu saya. Kalau dalam hukum Islam, itu disebut Mubah, dilakukan boleh ditinggalkan juga boleh, terserah," kata Hasbi saat dihubungi, Sabtu, 12 Juli 2025.

Baca Juga:
RUU KUHAP, Pelapor Bisa Adukan Penyidik-Penyelidik Jika Laporan Tak Ditindaklanjuti

Hasbi kemudian persilakan KPK buat regulasi tersebut. Tapi, dia ingatkan bahwa aturan itu rawan digugat pasal nanti diterbitkan KPK.
"Kalau menurut saya, silakan saja KPK buat aturan seperti itu di lingkungan KPK. Tapi ya itu, karena tidak ada aturan yang melarang, jadinya nanti rawan digugat. Itu saja risiko nya," jelas dia.

Baca Juga:
Kata Ketua MA soal Larangan Perberat Vonis Dihapus dalam RUU KUHAP

Di sisi lain, dia jelaskan, dengan prinsip asa praduga tak bersalah. Apalagi, ia nilai, bentuk penutupan identitas tersangka masih dianggap bagian dari praduga tak bersalah.
"Jadi masalah itu sedikit banyak ada kaitan dengan prinsip asas praduga tak bersalah. Selama ini, praktek tersebut jadi bentuk penafsiran terhadap asas itu," ucap Hasbi.
"Jadi kalau sekarang praktek itu berubah karena KPK buat penafsiran baru, ya silakan saja. Tapi ya itu, nanti ada gugatan atau uji materi terhadap aturan yang akan diterapkan KPK. Itu saja masalahnya," tegas dia.

MEMBACA  Rencana investasi sebesar $740 juta mendukung ambisi AI Singapura

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bilang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa atur larangan tahanan pakai masker atau penutup wajah.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

"Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas di DPR. Nah, dalam KUHAP itu mungkin bisa ditambahkan," kata Tanak di Jakarta, Jumat.

Karena itu, dia ajak media untuk sampaikan usulan tersebut ke publik, lalu publik bisa beri masukan ke Komisi III DPR RI.
"Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan beri masukan ke DPR untuk ubah aturan ini. Misalnya, jika seseorang diduga korupsi ditangkap dan ditahan, lalu perlu di-publish, wajahnya harus diperlihatkan supaya mereka malu. Ini perlu diatur dalam undang-undang," jelasnya.

Sementara ini, dia akui belum ada aturan yang larang tahanan pakai masker supaya wajahnya tidak terhindar dari sorotan publik.
"Kalau tutup wajah pakai kacamata atau lainnya, memang belum ada larangan, belum ada aturannya," ujarnya.

Ia tekankan, "Kalau memang itu diperlukan, dipandang baik oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa sampaikan ke DPR RI."

Halaman Selanjutnya
Source: KPK