Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR Rudianto Lallo menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku menjadi pedoman bagi penegak hukum agar tidak menggunakan hukum untuk menindas atau mengkriminalisasikan warga.
Sebagai perumus undang-undang, ia berharap perselisihan dan kontroversi terkait penyalahgunaan hukum tidak akan terjadi lagi dengan KUHAP yang baru. Dia menekankan bahwa baik KUHAP maupun KUHP mewakili arah baru bagi sistem hukum Indonesia.
“Ini adalah arah baru hukum kita, yang kami harap dapat mengatasi masalah dan tantangan hukum yang ada di negara kita,” kata Lallo pada Jumat.
Dia menjelaskan bahwa KUHP baru, sebagai hukum substantif, telah bertransformasi dari warisan kolonial menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru, sebagai hukum acara, memberikan panduan untuk penegakan hukum.
“Dengan ini, kami menyambut arah hukum baru dimana karakter KUHAP tidak lagi retributif atau balas dendam, tetapi restoratif, berfokus pada pemulihan,” ujarnya.
Berita terkait: Prabowo approves Criminal Procedure Code Bill ratification into law
Lallo menambahkan bahwa KUHAP baru mendorong kesetaraan antara negara dan warga serta memperkuat peran pengacara pembela. Dia juga mendorong penegak hukum untuk aktif mensosialisasikan dan mengimplementasikan KUHP dan KUHAP sesuai peraturan yang ditetapkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai dimulainya era baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dia mencatat bahwa undang-undang ini mengakhiri lebih dari satu abad perundang-undangan pidana era kolonial. “Momen ini membuka babak baru bagi penegakan hukum nasional yang modern, manusiawi, adil, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya Indonesia,” kata Mahendra pada Jumat.
Berita terkait: Indonesian govt urges KUHAP revision to meet human rights standards
Penerjemah: Bagus, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026