Kisah Yadi: Merelakan Warteg Miliknya Demi Flyover Bulak Kapal Bekasi

Ringkasan Berita:

Pembangunan flyover Bulak Kapal di Kota Bekasi mendapat dukungan dari warga.
Yadi Oktaviadi memilih untuk membongkar sendiri warungnya yang berdiri di atas lahan Jasa Marga tanpa minta ganti rugi. Tujuannya untuk mempercepat proyek.
Flyover ini ditargetkan bisa mengurangi kemacetan di Bekasi Timur.
Wali Kota Tri Adhianto mengatakan proyek senilai Rp256 miliar itu akan dibangun oleh Pemprov Jabar pada tahun 2026.

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI – Pembangunan fly over atau jalan layang di Bulak Kapal, Bekasi Timur, disambut baik oleh masyarakat.

Salah satu contohnya adalah Yadi Oktaviadi (48), warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut dan terdampak pembebasan lahan untuk proyek ini.

Pria yang tinggal di Bekasi sejak 1976 ini mengaku ikhlas. Ia tidak mempermasalahkan bangunannya yang dipakai keluarga sejak tahun 1980-an untuk dibongkar.

Bahkan, pembongkaran bangunan yang dulu dipakai sebagai warung makan itu justru dia lakukan sendiri, sebelum pemerintah melakukan penertiban.

Keputusan untuk membongkar sendiri itu dilakukan sekitar satu minggu yang lalu.

Dia justru berharap proyek fly over Bulak Kapal bisa cepat selesai dan memberikan manfaat yang positif untuk banyak orang.

“Saya bongkar sendiri karena berharap proyek flyover ini dapat lebih cepat selesai aja,” kata Yadi di lokasi, Kamis (26/2/2026).

Menurut Yadi, pembangunan fly over ini sangat dinanti-nantikan oleh warga.

Hal itu karena kondisi kemacetan di kawasan Bulak Kapal yang sering terjadi, apalagi pada jam sibuk.

“Kalau misalnya macetnya memang luar biasa, pagi hari atau jam kerja. Semoga dengan adanya fly over ini, kemacetan di Kota Bekasi khususnya di Bulak Kapal bisa berkurang,” jelasnya.

Yadi menegaskan, pembongkaran bangunannya itu dilakukan untuk kepentingan bersama.

MEMBACA  Ketua Dewan Film Indonesia, Gunawan Paggaru, Meninggal Dunia pada Usia 63 Tahun

“Jadi kalau bangunannya dibongkar, saya juga tidak masalah. Ini buat kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.

Sebagai informasi, Yadi bercerita sebelum membongkar, dia sudah beberapa kali dapat surat peringatan dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa bangunannya berdiri di atas lahan milik Jasa Marga, dan akan dibebaskan untuk pembangunan fly over.

Soal kompensasi, Yadi mengaku tidak menerima ganti rugi dari pemerintah sama sekali.

Tinggalkan komentar