loading…
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, statusnya sudah berubah jadi tahanan rumah. Perubahan itu berlaku sejak 19 Maret 2026. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sudah berubah statusnya menjadi tahanan rumah. Status ini berubah mulai 19 Maret 2026.
Mantan Menteri Agama itu jadi tahanan rumah setelah keluarganya mengajukan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 Maret 2026. Tapi, informasi ini baru terungkap pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin Saiman Kritik KPK: Sangat Mengecewakan Kita Semua
KPK sudah konfirmasi kebenaran status tahanan rumah untuk Gus Yaqut. Bahkan, KPK menyatakan tahanan lain di Rutan KPK juga bisa mengajukan permohonan yang sama seperti Gus Yaqut.
Merespons hal ini, Ketua Exponen 08 M Damar meminta Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya untuk segera memeriksa kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan ini bisa merusak komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
“Dalam hal ini Dewas KPK atau siapa pun yang berwenang harus segera periksa karena mencederai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujarnya pada hari Minggu (22/3/2026).
”