“
Rabu, 22 Januari 2025 – 02:21 WIB
Pengusaha tembakau menolak aturan kemasan polos (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Ilustrasi rokok. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.
jpnn.com, JAKARTA – Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mendapat perhatian dari Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah sebelumnya Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengirimkan surat.
Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang dikirimkan oleh Perkumpulan GAPPRI.
“Sehubungan dengan hal itu, kami sampaikan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat tersebut (red: GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI.
“Dengan hormat kami sampaikan bahwa surat Saudara nomor: D.0837/P.GAPPRI/IX/2024 tanggal 03 September 2024 Perihal: Penolakan terbitnya PP 28/2024 tentang Kesehatan sudah kami terima dengan baik. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih,” demikian bunyi surat tersebut.
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 dan aturan turunan yang akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau nasional.
“Harapan kami, Pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan Ketua DPR RI untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” harap Sarmidi.
Hasil kajian P3M menyatakan bahwa produk hukum PP 28/2024 terdapat banyak pasal yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“PP 28/2024 sebagai produk hukum yang dalam proses penyusunannya tidak partisipatif karena tidak melibatkan para pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak pemberlakuan peraturan tersebut yang berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan yang sudah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan negara Indonesia,” tegas Sarmidi.(chi/jpnn)
Sikap Ketua DPR merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 dan aturan turunan yang akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan usaha.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
“