Kesepakatan transfer data RI-AS tidak melanggar HAM: menteri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa klausul transfer data dalam kerangka perjanjian dagang timbal balik Indonesia-Amerika Serikat yang baru diumumkan tidak akan melanggar HAM.

Dia menekankan bahwa selama transfer data mematuhi regulasi Indonesia, hal itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM manapun.

“Klausulnya jelas menyatakan bahwa transfer data harus sesuai hukum Indonesia—dalam hal ini Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Sabtu.

Menteri itu memastikan publik bahwa pemerintah Indonesia akan menjamin transfer data dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan aman.

Dia mengulangi bahwa meskipun melibatkan data pribadi, kedua negara hanya akan memproses transfer tersebut dalam kerangka yang sah.

“Jika begitu—saya ulangi—transfer itu tidak melanggar atau bertentangan dengan prinsip HAM apapun,” tegas Pigai.

Melalui lembar fakta dan pernyataan bersama di situsnya pada 22 Juli 2025, Gedung Putih mengumumkan bahwa Indonesia dan AS telah menyepakati kerangka Perjanjian Dagang Timbal Balik selama negosiasi bilateral terkait kebijakan tarif Presiden Donald Trump.

Salah satu ketentuan utamanya adalah komitmen Indonesia untuk menghilangkan hambatan dagang digital bilateral, termasuk dengan mengizinkan dan mendukung transfer data ke AS.

“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia,” bunyi lembar fakta itu.

Pada Jumat, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meyakinkan warga bahwa pemerintah Indonesia tidak dan tidak akan menyerahkan data pribadi mereka ke AS dalam perjanjian dagang ini.

“Interpretasinya salah. Ini bukan berarti kami akan menyerahkan data, terutama data pribadi warga Indonesia, ke AS,” ujarnya di Istana Presiden, Jakarta.

MEMBACA  Pelaku Mengaku Bersalah Atas Pembunuhan Mantan Perdana Menteri Jepang

Menteri itu menjelaskan bahwa beberapa platform berbasis AS memerlukan data pribadi pengguna saat menggunakan layanannya, dan pemerintah AS memastikan data tersebut terlindung dari penyalahgunaan.

Dia juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia akan sepenuhnya mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi.

Copyright © ANTARA 2025