Kesepakatan DPR dan Pemerintah: RUU Ekstradisi RI-Rusia Menuju Rapat Paripurna

loading…

Komisi XIII DPR dan pemerintah telah setuju RUU tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia dalam pembahasan tahap satu pada hari Senin (22/9/2025). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Komisi XIII DPR dan pemerintah sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia dalam pembicaraan tingkat pertama yang dilakukan hari Senin (22/9/2025). Dengan begitu, diharapkan RUU ini bisa cepat selesai menjadi Undang-Undang.

“Saya mau bertanya karena pemerintah juga sudah setuju, tapi untuk keabsahannya saya tanya ke forum, bisakah kita setujui buat kemudian dibawa ke tingkat 2 di rapat paripurna DPR RI untuk disetujui jadi UU,” tanya Ketua Komisi XIII Willy Aditya ke semua peserta rapat. “Setuju,” jawab peserta rapat.

Pemerintah yang diwakili oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej selaku perwakilan dari pemerintah juga menyampaikan persetujuannya.

“Atas nama presiden, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan dedikasi Komisi XIII sehingga mendapat persetujuan tingkat pertama hari ini,” ucapnya.

RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia perlu cepat disahkan supaya kesepakatan kedua negara pada tanggal 31 Maret 2023 di Bali punya kekuatan hukum yang berlaku di Indonesia.

MEMBACA  Menyambut Arema di Tangerang, Persita Menyiapkan Strategi yang Berbeda