Kerry dan Tim Riza Laporkan Empat Hakim Perkara Pertamina ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA

Senin, 6 April 2026 – 15:24 WIB

Jakarta, VIVA – Pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, melaporkan empat dari lima anggota Majelis Hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Laporan ditujukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Keempat hakim yang dilaporkan yaitu ketua majelis Fajar Kusuma Aji, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji (hakim anggota). Dengan demikian, hanya hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto yang tidak dilaporkan oleh Kerry.

Tidak hanya Kerry, dua terdakwa lain dalam kasus Pertamina, yaitu Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati, juga mengambil langkah serupa.

"Hari ini kita melaporkan ke dua instansi. Yang kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota keempat yang memberikan dissenting opinion tidak kita laporkan. Tetapi yang empat orang kita laporkan semua, baik ke KY maupun ke Bawas, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim," kata kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto, di gedung Bawas MA, Jakarta, Senin 6 April 2026.

Didi menyatakan, pelaporan ini dilakukan karena keempat hakim diduga melanggar kode etik dalam persidangan. Bahkan, Didi menyebut keempat hakim telah mendzhalimi kliennya.

“Keempat hakim ini, berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan dalam pengaduan ini, telah berbuat dzhalim kepada para terdakwa karena telah melanggar prinsip berperilaku adil, berdisiplin tinggi, dan profesional sebagaimana diamanatkan Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegasnya.

Didi membeberkan berbagai dugaan pelanggaran etik. Pertama, keempat hakim terkesan memaksakan proses persidangan hingga melebihi batas waktu yang wajar. Bahkan, sidang putusan pada Jumat 27 Februari yang bertepatan dengan bulan Ramadan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB atau telah memasuki waktu imsak.

MEMBACA  Judul: Potongan Rp100.000! Raih Liburan Impian dengan Tiket Pesawat Murah (Desain visual yang menarik dengan penekanan pada angka diskon dan kata "Liburan Impian")

"KIta sampai jam 04.00 pada saat sudah mau imsak bulan puasa itu baru selesai," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Kedua, hakim memberikan waktu yang sangat terbatas, tidak lebih dari 30 menit, kepada Kerry Cs untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Padahal, pleidoi merupakan hal yang sangat penting bagi terdakwa untuk membela diri. Hakim juga membatasi pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan dan ahli, yaitu hanya sekitar 7 jam.

Tinggalkan komentar