Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, menilai bahwa PDI Perjuangan memiliki peluang untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta. Penilaian ini didasari oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta,” cuit Titi.
Menurut Titi, hal ini berarti PDI Perjuangan dapat mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Dengan demikian, PDI Perjuangan berpotensi untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta.
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut mengatur persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi.
Dengan adanya keputusan MK ini, PDI Perjuangan dapat mempersiapkan strategi untuk mengusung calonnya di Pilkada Jakarta 2024. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses demokrasi dengan baik dan menjaga keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia.
(cip)