Kepolisian menyita 31,8 kg meth dari jaringan narkoba RI-Malaysia

Samarinda, Kaltim (ANTARA) – Kepolisian Kalimantan Timur telah menangkap dua warga Indonesia dan satu warga negara Malaysia yang mencoba untuk melakukan perdagangan narkoba di Indonesia dan menyita 31,8 kilogram kristal metamfetamin dari mereka, kata seorang pejabat polisi senior.

Para tersangka, yang diidentifikasi berdasarkan inisial mereka sebagai Y (40), S (41), dan P (53), merupakan bagian dari sindikat Indonesia-Malaysia, informasi Kepala Kepolisian Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Nanang Avianto.

Dalam wawancara dengan wartawan lokal di sini pada Senin (1 April 2024), Avianto mengatakan bahwa Y dan S adalah warga Indonesia, sedangkan P adalah warga negara Malaysia. Mereka ditangkap dari tempat yang berbeda pada tanggal 10 Maret dan 23 Maret, tambahnya.

Kasus perdagangan narkoba ini terungkap setelah penangkapan Y di lingkungan Sidodamai Samarinda, ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, pada 10 Maret, katanya.

Para polisi lokal yang menangkap Y menyita setidaknya 900 gram kristal metamfetamin dari dirinya, kata Avianto, sambil menambahkan bahwa Y mendapatkan paket narkoba dari orang lain, A, di Sarawak, Malaysia, melalui S di Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah menangkap Y, petugas polisi melanjutkan penyelidikan mereka di kota Pontianak, yang berakhir dengan penangkapan S dan penyitaan 6 kg kristal metamfetamin yang disembunyikan dalam sebuah tas.

Tersangka mengatakan kepada polisi bahwa dia menyimpan paket narkoba lainnya di sebuah hotel di Pontianak. Para polisi pergi ke hotel dan menemukan P dengan 25 kg metamfetamin, tambahnya.

“P mengatakan bahwa dia diminta (untuk menyelundupkan paket kristal metamfetamin) oleh A (di Sarawak),” kata Avianto.

Di samping paket narkoba, polisi juga menyita 3 ribu ringgit Malaysia, atau sekitar Rp10 juta, dari para tersangka, katanya.

Tiga tersangka telah didakwa melanggar Pasal 114 (2) dan 112 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Indonesia, dan menghadapi hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga 20 tahun penjara, katanya.

MEMBACA  Peringatan Pj Walkot Tangerang agar Jemaah Haji Tidak Membawa Alat Masak ke Tanah Suci

ANTARA telah melaporkan sebelumnya bahwa perdagangan narkoba masih merupakan ancaman bagi banyak provinsi di Indonesia karena para pengedar narkoba domestik dan lintas negara menganggap negara ini sebagai pasar potensial karena populasi dan jutaan pengguna narkoba.

Nilai perdagangan narkoba di negara ini diperkirakan telah mencapai hampir Rp66 triliun, dengan jumlah kasus perdagangan narkoba terus meningkat.

Survei bersama yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 menempatkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia di atas 3,4 juta.

Survei yang dilakukan di 34 provinsi menunjukkan bahwa sekitar 180 dari setiap 10 ribu orang Indonesia dalam kelompok usia 15 hingga 64 tahun kecanduan narkoba.

Pengguna metamfetamin, narkotika, ganja, dan jenis narkoba adiktif lainnya dapat berasal dari berbagai latar belakang masyarakat, sosial ekonomi, dan budaya.

Berita terkait: Kepolisian Papua tangkap dua warga Papua Nugini yang diduga menyelundupkan ganja

Berita terkait: Polisi Banten membongkar jaringan narkoba yang dioperasikan dari dalam penjara

Berita terkait: Tersangka narkoba Fredy Pratama masih bersembunyi di hutan Thailand: Polisi

Penerjemah: Januar, Rahmad Nasution
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024