Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah pelaksana harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
“Ia mengatakan bahwa kepala daerah pelaksana harus mengundurkan diri lima bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah jika ingin mencalonkan diri dalam pemilihan,” ujarnya dalam pertemuan koordinasi yang diselenggarakan melalui konferensi video pada hari Kamis.
Ia menambahkan bahwa kepala daerah pelaksana yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik.
“Semua kepala daerah pelaksana harus tetap netral selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” tegas Karnavian.
Netralitas kepala daerah pelaksana selama pemilihan kepala daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang diundangkan pada 1 Juli 2016.
Menurut menteri, salah satu persyaratan bagi calon adalah bahwa mereka tidak boleh menjabat sebagai gubernur pelaksana, bupati pelaksana, atau walikota pelaksana.
“Kepala daerah pelaksana yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah berisiko mendapatkan sanksi,” ujarnya.
Pertemuan koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja gubernur pelaksana, bupati pelaksana, dan walikota pelaksana terkait dengan isu strategis yang terkait dengan pemilihan kepala daerah dan tata kelola administrasi pemerintahan daerah.
Berita terkait: KPU akan membela hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi
Berita terkait: Hasil pemilu, desas-desus kecurangan pemilu, harapan masyarakat
Penerjemah: Nyaman Bagus, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2024