Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menjamin perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk melalui bimbingan kepada entitas bisnis.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyampaikan hal ini terkait dengan surat panggilan yang dikeluarkan kepada jajaran PT Pertamina Patra Niaga untuk menangani masalah pemalsuan kadar oktan penelitian (RON) 92 bahan bakar yang dijual di SPBU Pertamina.
“Konsumen harus menerima bahan bakar yang memenuhi kualitas dan kuantitas yang dijanjikan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Panggilan ini (berfungsi sebagai) salah satu bentuk perlindungan konsumen melalui bimbingan kepada pelaku bisnis,” ujar Simatupang pada Selasa.
Pada hari Senin, panggilan tersebut dilakukan, di mana Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal PKTN Rihadi Nugraha menyampaikan bahwa pemalsuan bahan bakar RON 92 telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan ketidakpercayaan dalam menggunakan bahan bakar, terutama Pertamax.
“Konsumen berhak mendapatkan akses informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” tegas Nugraha.
Pemerintah menjamin perlindungan konsumen melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4, huruf (c).
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso mengatakan kantornya memastikan bahwa bahan bakar yang dijual kepada masyarakat saat ini memenuhi spesifikasi yang diperlukan.
Bahan bakar telah melewati tahap pengujian dan mematuhi persyaratan yang berlaku, yang mewajibkan bahan baku memiliki Sertifikat Kualitas (CoQ) sebelum dikirim dari terminal bahan bakar dan dijual kepada masyarakat.
Produk bahan bakar yang beredar juga disertai laporan uji yang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Setibanya di SPBU, dilakukan pemeriksaan visual dan densitas.
Selain itu, semua unit bisnis dan produk PT Pertamina menjalani audit periodik oleh LEMIGAS (Badan Migas) dan pihak yang berkompeten lainnya untuk menjaga kualitas bahan bakar.
Santoso mencatat bahwa Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI.
“Kami terus memastikan bahwa kualitas produk bahan bakar Pertalite dan Pertamax yang saat ini beredar sesuai dengan spesifikasi kedua bahan bakar tersebut,” tegasnya.
Copyright © ANTARA 2025
Translator: Maria Cicilia G P, Resinta Sulistiyandari
Editor: Yuni Arisandy Sinaga