Kementerian mencatat 1.187 keluhan mengenai pembayaran THR di Pos Komando

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1.187 kasus yang diajukan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari tanggal 4-6 April 2024, diterima oleh Pos Komando THR Kementerian.

“Berdasarkan data terbaru pada pukul 15.00 waktu lokal, jumlah keluhan yang diterima adalah 1.187 kasus,” Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengembangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang, berbicara kepada wartawan pada hari Minggu.

Dari 1.187 kasus yang melibatkan 725 perusahaan yang dilaporkan, ia menginformasikan bahwa sebagian besar keluhan terkait dengan THR yang belum dibayar dan pembayaran THR yang melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Di samping itu, dari total 1.187 kasus yang diterima melalui Pos Komando THR, 30 di antaranya sedang diselidiki oleh Kementerian Ketenagakerjaan, katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando THR 2024 untuk menerima keluhan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh mengenai pemberian THR Idul Fitri untuk tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pembayaran THR tahun ini.

“Saya mengumumkan bahwa dengan diterbitkannya SE ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka Pos Komando THR,” ujarnya.

Pos Komando THR ini bertujuan untuk memudahkan keluhan dari pekerja/buruh dan perusahaan mengenai pembayaran THR. Pos ini juga memberikan konsultasi mengenai THR.

Di samping Pos Komando fisik, kementerian juga menyediakan Pos Komando virtual yang dapat diakses melalui situs web poskothr.kemnaker.go.id.

Di samping itu, dalam surat edaran juga disebutkan bahwa THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum Idul Fitri dan tidak boleh diberikan secara dicicil.

Pada tanggal 4 April, Direktur Jenderal Pengembangan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian, Indah Anggoro Putri, juga melaporkan bahwa Pos Komando menerima keluhan yang lebih sedikit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

MEMBACA  Qualcomm setuju dengan penyelesaian $75 juta atas keluhan bahwa perusahaan menyesatkan pemegang saham

Berita terkait: Peningkatan dalam pembayaran tunjangan hari raya tahun ini: kementerian

Berita terkait: Perusahaan di Indonesia diminta memenuhi komitmen pembayaran THR

Penerjemah: Tri Meilani A, Resinta Sulistiyandari
Editor: Arie Novarina
Hak cipta © ANTARA 2024