Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa kementeriannya terus melacak penerima bantuan sosial yang diduga menyalahgunakan bantuan untuk judi online.
Dia menekankan bahwa penerima bantuan sosial yang ketahuan berjudi online akan dikenakan sanksi tegas.
"Sanksinya bisa berupa pengurangan atau bahkan penghentian bantuan," kata Iskandar pada Sabtu.
Sebelumnya, pada Selasa, dia sempat menyebut kemungkinan pemutusan bantuan sosial bagi penerima yang terlibat judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengidentifikasi 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik penerima bansos yang terlibat judi online pada tahun 2024.
Total nilai deposit judi online oleh penerima bansos mencapai Rp957 miliar atau sekitar US$59 juta, dengan 7,5 juta transaksi tercatat di 2024.
Menyikapi temuan ini, Kementerian Sosial bekerja sama dengan PPATK untuk memastikan penyaluran bansos tetap efektif dan tepat sasaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
PPATK akan menganalisis data rekening bank penerima bansos untuk mengevaluasi akurasi distribusi bantuan, mengingat adanya kekhawatiran atas rekening tidur atau rekening yang tidak menunjukan aktivitas selain menerima transfer bansos.
Menurut Kementerian Sosial, per 1 Juli 2025, lebih dari Rp20 triliun bansos telah disalurkan kepada jutaan keluarga penerima manfaat.
Penerima bansos mencakup lebih dari 8 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH), 15 juta keluarga penerima bansos sembako, dan 15 juta lainnya menerima bantuan tunai tambahan.
Berita terkait: Govt may cut off social aid to recipients found gambling online
Berita terkait: Yusuf calls for reform as Rp957 bln aid misused for e-gambling
Berita terkait: Indonesian govt urged to check aid data tied to online gambling
Penerjemah: Agatha, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025