Kemenag Menyelenggarakan Penghargaan Masjid Percontohan dan Ramah 2024

loading…

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib mengatakan, Kemenag akan menggelar anugerah Masjid Percontohan dan Ramah 2024. Foto/Kemenag

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah pada Oktober 2024. Perhelatan ini bertujuan untuk memberi penghargaan kepada masjid-masjid yang telah berupaya menjadi masjid percontohan dan ramah di berbagai kategori.

“Anugerah ini digelar untuk memberi penghargaan kepada sejumlah masjid yang menjadi percontohan dan ramah di berbagai kategori, sekaligus menginspirasi masjid lainnya untuk bisa menjadi nominator berikutnya,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah 2024 akan dihelat melalui berbagai tahapan yang melibatkan sosialisasi, penilaian, dan penganugerahan masjid percontohan di tingkat nasional. Pada periode Juni hingga Juli 2024, Kemenag pusat bersama Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di seluruh tingkatan akan melakukan sosialisasi program masjid percontohan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong masjid-masjid mempersiapkan diri dengan memperbaiki kondisi fisik masjid dan portofolionya di Sistem Informasi Masjid (SIMAS). “Selanjutnya, dilakukan koordinasi dan konsolidasi antara Kemenag daerah dan Pemda untuk persiapan penilaian, pembinaan, termasuk mendukung perbaikan masjid-masjid. Pembinaan untuk menata idarah-imarah-riayah masjid, juga mewujudkan masjid yang ramah,” kata Adib.

Penilaian masjid percontohan mencakup sejumlah kategori, yaitu Masjid Raya Percontohan, Masjid Agung Percontohan, Masjid Besar Percontohan, Masjid Jami’ Percontohan, Masjid Bersejarah Percontohan, dan Masjid Tempat Publik Percontohan. Sedangkan untuk kategori masjid ramah yaitu Masjid Ramah Anak dan Perempuan, Ramah Difabel dan Lansia, Ramah Lingkungan, Ramah Keragaman, dan Ramah Musafir serta Dhuafa.

MEMBACA  Pasangan Dipenjara selama 6 Tahun, Dinar Candy Membahas Instruksi

Tim penilai atau juri akan dibentuk oleh Kemenag pusat, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kemenag Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan Tim yang telah disiapkan. “Proses ini akan berlangsung mulai 16-31 Juli 2024, di mana pengusulan, seleksi, dan penetapan di level kabupaten/kota akan dilakukan. Kemenag Kabupaten/Kota akan mengusulkan maksimal 10 nama masjid terpilih untuk 10 kategori masjid percontohan ke Kanwil provinsi,” sambungnya.

Selanjutnya, lanjut Adib, pada 1 hingga 28 Agustus 2024, akan dilakukan tahap penilaian, seleksi, dan penetapan di tingkat provinsi oleh Tim Penilai Kanwil Kemenag. Tim tersebut akan menilai setiap masjid yang diusulkan dari setiap kabupaten/kota dan menetapkan maksimal 11 masjid percontohan provinsi untuk 11 kategori, termasuk Masjid Raya.

Sementara itu, penilaian, cek lokasi, seleksi, dan penetapan tingkat nasional akan berlangsung pada 29 Agustus hingga 31 September 2024. Nominasi dari 34 provinsi akan dinilai, dicek lokasi, diseleksi, dan ditetapkan maksimal 33 masjid percontohan nasional untuk 11 kategori.

“Pada periode 1 hingga 13 Oktober 2024, akan dilakukan pembuatan video profil Masjid Percontohan dan Ramah Nasional. Video ini akan dipublikasikan untuk memperlihatkan nilai baik dari setiap masjid percontohan kepada masjid-masjid lainnya,” papar Adib.

Puncak acara, imbuhnya, akan digelar pada 14 hingga 16 Oktober 2024, di mana penganugerahan Masjid Percontohan dan Ramah Tingkat Nasional 2024 akan dihelat dalam acara Internasional Symposium on Innovative Masjid (ISIM) 2024 di Jakarta. “Kegiatan ini lebih dari sekadar kompetisi melainkan upaya untuk mereplikasi dan melekatkan nilai-nilai baik di suatu masjid ke masjid lainnya,” pungkas Adib.

(cip)

\”