Keluarga, Ajudan, hingga Rekan-Rakan Politik

Selasa, 21 April 2026 – 13:12 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada pola keterlibatan orang-orang di sekeliling pelaku utama dalam tindak pidana korupsi.

Lingkaran atau circle ini tidak hanya berperan saat modus korupsi dilakukan, tetapi juga sering menjadi lapisan untuk menerima uang hasil korupsi.

Selain itu, peran pihak-pihak lain di sekitar pelaku sering dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang.

"Dari beberapa perkara yang ditangani KPK, terungkap fenomena keterlibatan ‘lingkaran’ pelaku utama dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, dikutip Selasa 21 April 2026.

"Ada yang terlibat dari awal proses perencanaan, ada yang bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi ‘lapisan’ atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak yang bantu menampung atau menyamarkan aliran uang," sambungnya.

Budi juga menyinggung kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Kabupaten Pekalongan yang menyeret nama Bupati, Fadia Arafiq.

Bupati melalui keluarganya diduga melakukan intervensi kepada perangkat daerah, untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender.

"Pihak keluarga juga diduga mendapatkan aliran uang hasil korupsi tersebut," ungkap Budi.

Selain kasus itu, KPK juga menemukan peran para pembantu di kasus Pemkab Bekasi, yang melibatkan lingkaran keluarga, antara anak dan ayah.

"Di mana, Bupati melalui ayahnya, diduga menerima ‘ijon’ dari pihak swasta di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Kasus Pemkab Tulungagung juga punya alur serupa yang dilakukan lewat lingkaran rekan kerja, termasuk melibatkan orang kepercayaan Bupati seperti ajudan atau ADC.

Di sisi lain, KPK menemukan skema berlapis dalam perkara Bea Cukai. Selain dugaan penerimaan uang tunai yang disimpan di safe house, juga ditemukan penggunaan nama kolega yang dipakai sebagai nominee atau rekening penampung dana.

MEMBACA  Almarhum Antasari Azhar, Eks Ketua KPK, Tutup Usia

Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi ibarat sebuah ekosistem; ada yang mengatur, menjalankan, dan menyimpan.

Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi sering menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik.

Oleh karena itu, KPK mengajak partisipasi aktif masyarakat sebagai watchdog, salah satunya dengan melaporkan jika menemukan praktik dugaan korupsi melalui Website KWS (KPK Whistleblower System) di kws.kpk.go.id, email [email protected], Call Center 198, atau bisa datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan komentar