Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Foto: ANTARA
jabar.jpnn.com, DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkap adanya aliran dana dalam kasus markup nilai rapor di SMPN 19 Depok. Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, menyatakan bahwa markup nilai rapor terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terhadap 51 siswa.
Menurut Arief Ubaidillah, ada indikasi aliran dana yang menuju kepada pembuat rapor palsu tersebut. “Kami menemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut,” ujarnya pada Senin (5/8).
Ia juga mengungkapkan bahwa pembuat rapor palsu tersebut merupakan oknum guru. “Dilakukan oleh oknum guru,” tambahnya.
Meskipun demikian, pihak kejaksaan belum dapat memberikan informasi lebih rinci karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan. “Untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan, dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan,” jelas Arief Ubaidillah.
Diketahui bahwa 51 siswa SMPN 19 Depok harus dianulir dari delapan SMA Negeri Depok karena adanya markup nilai rapor.
Kejari Depok terus melakukan penyelidikan terkait kasus markup nilai rapor di SMPN 19 Depok untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News