Kejaksaan Negeri Tulungagung Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Kepala Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol. Proses ini berlangsung dari pukul 11:30 WIB hingga 14:10 WIB.

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah oknum Kepala Desa Tambakrejo, dengan inisial S. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada periode 2020-2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp721.975.133.

Setelah serah terima, tersangka langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung. Penahanan ini berlaku mulai 15 Januari 2025 selama 20 hari ke depan, dan tersangka akan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Tersangka juga telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp50 juta sebagai pengganti sebagian kerugian negara.

Amri menambahkan bahwa pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) masih menunggu tersangka lain yang dijadwalkan menjalani tahap II pekan depan. Dengan pelimpahan perkara secara bersamaan, diharapkan proses penuntutan dapat berjalan lebih efisien.

Kejaksaan menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi keuangan desa kepada Pengadilan Negeri.

MEMBACA  57 Penduduk Bungur Menerima Beasiswa Kuliah, Hasil Kerja Sama RT hingga Karang Taruna