Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan inisial RA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi modus pengaturan lelang proyek barang jasa tertentu tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Penetapan status tersangka terhadap RA didasarkan pada dua alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik, sehingga status penyidikan umum naik ke tingkat penyidikan khusus.
RA, yang merupakan ASN yang bertugas sebagai anggota Pokja dalam pemilihan penyedia pada unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung, kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru Bandung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mengatur proyek dengan modus pengaturan pemenang tender serta menyebarluaskan dokumen yang seharusnya dirahasiakan kepada calon penyedia barang jasa.
Kejari Bandung menjelaskan bahwa RA dijerat dengan pasal 11 dan 12 KUHP Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Proses penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Selain itu, Kejari Kota Bandung juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Penetapan RA sebagai tersangka merupakan bukti dari keseriusan dalam menangani kasus korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan agar kasus-kasus korupsi dapat diungkap secara transparan dan adil demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News.