loading…
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (kanan), Dimas Werhaspati (kiri), dan Gading Ramadhan Joedo (tengah). Foto: Arif Julianto
JAKARTA – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan banding atas vonis hakim dalam kasus korupsi minyak di Pertamina mendapatkan dukungan dari para ahli hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk mengejar kerugian negara yang disebut mencapai Rp171 triliun, walaupun hakim menyatakan angka itu tidak terbukti.
Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah banding ini adalah konsekuensi hukum yang wajib diambil jika jaksa merasa putusan pengadilan tidak adil, terutama soal besarnya kerugian negara.
“Menurut saya, konsekuensinya kalau jaksa berpandangan seperti itu (ada potensi kerugian Rp171 triliun), ya harusnya dibanding, karena putusan hakim tidak sesuai harapan,” kata Abdul Fickar, Minggu (1/3/2026).
Sebelumnya, majelis hakim hanya mengakui kerugian negara sebesar Rp9,4 triliun—jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa sebesar Rp171 triliun. Hakim beralasan angka ratusan triliun itu masih berupa asumsi dan belum terjadi secara fakta.
Tetapi, Abdul Fickar berpendapat bahwa dalam UU Tipikor, makna kerugian negara tidak boleh dipahami secara sempit. “Kerugian keuangan negara itu luas sekali. Tidak hanya kerugian yang sudah nyata, tapi juga kerugian yang diperkirakan akan terjadi di masa depan,” tegasnya.