loading…
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses penghitungan kerugian negara dilakukan dengan bekerjasama BPKP. Foto/SindoNews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung besarnya kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2011-2015. Dalam hal ini, Kejagung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengklaim proses itu sedang dilakukan penyidik dengan bekerjasama BPKP.
“Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan-rekan dari BPKP,” ujarnya, dikutip pada Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Tetapkan 7 Tersangka, Kejagung Beberkan Konstruksi Perkara Korupsi Petral
Syarief menjelaskan dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayar biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari harga seharusnya.
“Nanti akan kami sampaikan berapa besarnya kerugian keuangan negara atau yang dirugikan dalam hal ini adalah PT Pertamina. Masih dalam proses perhitungan. Kami belum berani memberikan angka pastinya tapi sedang dalam perhitungan,” jelasnya.