Kejagung Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Ekspor POME, Melibatkan Pejabat Kemenperin hingga Bea dan Cukai

sedang memuat…

Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) yang disamarkan dengan cara modus Palm Oil Mill Effluent (POME). Foto/Felldy Utama

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) yang diakali dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME). Tersangka-tersangka berasal dari berbagai lembaga dan perusahaan.

“Penyidik sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya pada tahun 2022-2024,” ujar Kapuspenkun Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Kesebelas tersangka itu adalah LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Baca Juga: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Impor

Berikutnya, ada ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; ERW selaku Direktur PT. BMM; FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP; RND selaku Direktur PT. TAJ; serta TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

MEMBACA  PBB Mengutuk Panggilan Menteri Israel untuk Mengusir Warga Palestina dari Tepi Barat

Tinggalkan komentar