sedang memuat…
Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) yang disamarkan dengan cara modus Palm Oil Mill Effluent (POME). Foto/Felldy Utama
JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) yang diakali dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME). Tersangka-tersangka berasal dari berbagai lembaga dan perusahaan.
“Penyidik sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya pada tahun 2022-2024,” ujar Kapuspenkun Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Kesebelas tersangka itu adalah LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Baca Juga: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Impor
Berikutnya, ada ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; ERW selaku Direktur PT. BMM; FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP; RND selaku Direktur PT. TAJ; serta TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.