Kehadiran Kemenhub dalam Sidang IMO HTW ke-10 di London, Sampaikan Pesan Ini

Minggu, 11 Februari 2024 – 03:50 WIB

Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO). Foto sumber jpnn.com

jpnn.com, LONDON – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan turut serta sebagai Delegasi Republik Indonesia dalam Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub Committee on Human Element, Training and Watchkeeping (HTW) ke-10 di London, Inggris Raya.

Kepala Sub Direktorat Kepelautan, Capt. Maltus, yang turut serta sebagai Kepala Delegasi Republik Indonesia dalam sidang HTW ke-10, menjelaskan bahwa Indonesia menyampaikan Intervensi terkait dokumen HTW 10/6/9 yang diajukan oleh Ukraina mengenai aksesibilitas informasi tentang sertifikat medis pelaut dan praktisi medis yang diakui oleh semua pihak untuk tujuan pemeriksaan medis pelaut oleh Administrasi dan Badan-Badan lain yang terlibat.

Capt. Maltus mengungkapkan bahwa Indonesia memberikan apresiasi secara umum kepada Ukraina atas pengajuan dokumen HTW 10/6/9 pada pertemuan kali ini.

Indonesia mendukung usulan tersebut dan juga memberitahu bahwa Indonesia telah menyediakan daftar institusi medis dan praktisi medis yang diakui oleh pemerintah Indonesia untuk menilai kesehatan para pelaut.

“Informasi tersebut dapat diakses melalui situs web dokumenpelaut.dephub.go.id,” kata Capt. Maltus.

Indonesia juga telah menyediakan akses untuk memeriksa keabsahan surat atau sertifikat kesehatan pelaut melalui website bkkp.dephub.go.id/siskespi.

Intervensi yang dilakukan oleh delegasi Indonesia merupakan salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai Maritime Administrator yang diakui oleh IMO.

“Administrasi Maritim di Indonesia ditugaskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 Pasal 45 Ayat (1). Oleh karena itu, seluruh kegiatan kelautan, khususnya yang terkait dengan penerapan Konvensi IMO, wajib dilaporkan kepada IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” katanya.

MEMBACA  18 Bank Gulung Tikar hingga Desember 2024, Ini Daftar Terbaru

Indonesia juga telah menyediakan akses untuk memeriksa keabsahan surat atau sertifikat kesehatan pelaut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News