Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta Tidak Ganggu Perekonomian Pelaku UMKM

loading…

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta ngga ganggu ekonomi usaha kecil. Foto/SindoNews

JAKARTA – Setelah ditunda 14 tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya dibahas DPRD DKI Jakarta pertengahan tahun ini.

Pembahasan ini diapresiasi banyak pihak, termasuk masyarakat sipil dan akademisi, sebagai langkah penting untuk jaga kesehatan publik, khususnya generasi muda, dari bahaya rokok.

Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi, bilang Raperda KTR punya dasar hukum kuat.

Baca juga: Merokok di Ruang Publik Terancam Denda Rp250.000, Dinkes Jakarta: Efektif Membuat Orang Jera

“Ini wujud nyata hak hidup sehat sesuai UUD 1945 Pasal 28 sampai PP No. 28 Tahun 2024 yang larang penjualan rokok ke anak di bawah 21 tahun,” jelas Roosita, Sabtu (5/7/2025).

MEMBACA  Berkunjung ke Mahfud MD, Hadi Tjahjanto untuk Berdiskusi tentang Tugas Menko Polhukam