Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru Tidak Berlaku untuk Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, dan Kekerasan Seksual

loading…

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice tidak bisa dipakai untuk kasus korupsi, TPPU, dan kekerasan seksual. Foto/aldhi chandra

JAKARTA – Mekanisme Restorative Justice (RJ) sudah bisa dipakai untuk menyelesaikan beberapa perkara tertentu. Ini setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Jumat, 2 Januari 2026.

Meskipun begitu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa restorative justice tidak berlaku untuk beberapa jenis kejahatan.

“Jadi restorative justice itu tidak bisa digunakan untuk tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, juga pencucian uang, dan termasuk kekerasan seksual,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

“Jadi sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ sesuai dengan KUHAP yang baru,” tegasnya.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya

MEMBACA  Angka Ajaib untuk Masa Pensiun Mewah dengan Penghasilan Rp12 Juta per Bulan