Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker: KPK Selidiki Aliran Dana ke Staf Khusus Hanif Dhakiri

Jakarta, VIVA – Penyidik KPK sudah selesai memeriksa staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Dirjen Binapenta Kemnaker RI sejak 2019-2024.

Baca Juga:
Besok, KPK Panggil Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta soal Korupsi Dana CSR

Luqman Hakim ditanyai penyidik KPK tentang dugaan aliran dana dari tersangka ke staf khusus Kemnaker. Ia dipanggil sebagai saksi.

“Penyidik mendalami dugaan aliran dana dari tersangka ke staf khusus Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 18 Juni 2025.

Baca Juga:
Windy Idol Diperiksa KPK Lagi soal TPPU Hasbi Hasan, Ditanya Hampir 100 Pertanyaan

Luqman dipanggil KPK pada Selasa 17 Juni 2025, setelah jadwal sebelumnya tertunda.

Modus Pemerasan di Kemnaker

KPK mengungkap modus pegawai Kemnaker memeras TKA yang mau bekerja di Indonesia. Salah satunya, jika TKA tidak bayar, pejabat sengaja mempersulit izin.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, TKA wajib punya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja dan tinggal di Indonesia.

“Setiap pemberi kerja yang mau mempekerjakan TKA wajib punya Dokumen Pengesahan RPTKA,” kata Budi Sokmo di Gedung KPK, Kamis 5 Juni 2025.

Proses pengesahan RPTKA dilakukan di Direktorat PPTKA, Binapenta Kemnaker. Namun, pejabat memanfaatkannya untuk memeras pemohon.

“Tersangka SH, WP, HY, DA diduga menyuruh verifikator minta uang agar RPTKA disetujui,” jelas Budi.

Pemohon yang tidak bayar tidak diberitahu kekurangan berkas atau prosesnya sengaja diperlambat. Sebaliknya, yang bayar diprioritaskan.

Daftar Tersangka

KPK menetapkan 8 tersangka, termasuk:

  • Suhartono (Dirjen Binapenta 2020-2023)
  • Haryanto (Dirjen Binapenta 2024-2025)
  • Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019)
  • Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025)
  • Gatot Widiartono (PPTKA 2021-2025)
  • Putri Citra Wahyoe (Verifikator PPTKA)
  • Jamal Shodigin (Analis PPTKA)
  • Alfa Eshad (Petugas Kemnaker)

    Halaman Selanjutnya:
    Penjelasan Lengkap Proses Pemerasan TKA di Kemnaker

MEMBACA  Apakah Anda Menyukai Mendaki Gunung? Dokter Ratih Memberikan Tips untuk Menghindari Keram Perut Saat Menstruasi