Kasus Korupsi Sritex, Iwan Lukminto dan Anaknya Ditunjuk sebagai Tersangka Pencucian Uang

Kejaksaan Agung udah tetepin bos-bos PT Sritex, dua bersaudara Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sama Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang (TPPU). Ini perkembangan terbaru dari kasus korupsi pemberian kredit ke Sritex yang udah njerat nama mereka berdua.

"Betul, terkait penanganan kasus Sritex, untuk inisial IKL dan ISL udah ditetapkan dikenakan pasal TPPU," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Mantan Dirut Sritex itu ditetepin sebagai tersangka TPPU mulai tanggal 1 September 2025. Anang enggak jelasin lebih detail soal kasus ini.

Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto adik dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya juga udah jadi tersangka.

Selain ISL, Kejagung juga udah tetepin Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS); sama Zainuddin Mappa (ZM) yang merupakan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 sebagai tersangka juga.

(rca)

MEMBACA  Penghargaan Keunggulan Keamanan Siber 2024 untuk Solusi Zero Trust Terbaik dimenangkan oleh "Safous" IIJ