WARTAKOTALIVE.COM – Polres Sukabumi resmi menaikan status kasus kematian tragis NS (13), remaja asal Sukabumi yang diduga jadi korban penganiayaan dari ibu tirinya, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup serta memeriksa lebih dari belasan saksi kunci.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, nyatakan langkah ini untuk berikan kepastian hukum dan ungkap fakta dibalik luka-luka parah di tubuh korban.
Baca juga: Ibu Tiri di Sukabumi Bantah Siram Anaknya dengan Air Mendidih hingga Tewass: Saya Tidak Sekejam Itu
Bukti Awal Cukup, Penetapan Tersangka Akan Segera Dilaksanakan
Setelah periksa 16 saksi—termasuk keluarga, saksi TKP, dan ahli medis—polisi simpulkan ada unsur tindak pidana dalam kematian NS.
“Kita sudah dapat bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Sekarang prosesnya resmi naik ke penyidikan,” kata AKBP Samian Minggu (22/2/2026).
Polisi selanjutnya akan segera gelar perkara untuk tentukan status hukum terlapor berinisial TR, sang ibu tiri korban.
“Nanti akan kami lakukan gelar perkara buat penetapan tersangka,” tambah Samian.
Hasil Autopsi Memprihatinkan: Luka Bakar dan Trauma Tumpul
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi yang dipimpin oleh Kepala RS Bhayangkara Setukpa, Kombes Pol dr. Carles Siagian, kondisi jenazah NS dikatakan sangat memprihatinkan.
Tim medis temukan berbagai luka di hampir semua bagian tubuh korban.
Berikut poin penting temuan tim forensik:
- Luka Bakar Derajat 2A: Ditemukan di lengan, kaki kanan dan kiri, punggung, hingga area sensitif seperti bibir dan hidung.
- Trauma Tumpul: Ada lebam merah keunguan di beberapa bagian tubuh yang mengindikasikan benturan benda tumpul.
- Luka Lecet: Tersebar di area wajah dan leher.
- Kondisi Organ Dalam: Ditemukan pembengkakan pada paru-paru. Tim masih selidiki apakah ini terkait riwayat penyakit atau akibat kekerasan.
“Penyidik masih tunggu hasil lab Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik dari sampel organ dalam korban untuk tentukan penyebab pasti kematian,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono.
Soal video viral yang berisi pengakuan korban sebelum meninggal, AKP Hartono tegaskan polisi tidak mau berspekulasi. Penyidik utamakan sinkronisasi data antara keterangan saksi dan temuan ilmiah di lapangan.
Baca juga: Ini Awal Terungkapnya Penganiayaan Ibu Tiri yang Sebabkan Bocah 6 Tahun Tewas di Bojonggede Bogor
“Kami utamakan pembuktian ilmiah biar arah penyidikan tidak cuma berdasarkan asumsi. Setiap keterangan saksi akan dicek dengan hasil visum dan autopsi,” tegas Hartono.
Polisi pastikan penanganan kasus ini akan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Pelaku yang terbukti lakukan kekerasan pada anak hingga menyebabkan kematian terancam hukuman maksimal.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp