Jumat, 11 Juli 2025 – 16:11 WIB
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya resmi naikkan status laporan dugaan fitnah soal tudihan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Ogah Jawab 68 Pertanyaan Polisi, dr Tifa: Percuma, Ijazah Jokowi Tidak Ada
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, setelah penyelidik gelar perkara pada Kamis malam, 10 Juli 2025.
“Kemarin, Kamis 10 Juli 2025 pukul 18.45 WIB, penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya udah gelar perkara utk enam laporan yang sedang ditanganin,” kata Ade Ary ke wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.
Baca Juga:
Diduga Dikeroyok Satpol PP Gorontalo, Oknum Polisi Ternata Anak Pemilik Tempat Hiburan
Bareskrim Polri rilis foto kopi ijazah Jokowi
Dari hasil gelar perkara, penyelidik simpulkan ada dugaan tindak pidana terkait satu laporan. Kasus sekarang naik ke tahap penyidikan. Tapi, belum ada tersangka dalam kasus ini.
“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapor atas nama Ir HJW, disimpulkan ada dugaan tindak pidana, jd perkara dinaikkan ke penyidikan,” kata Ade Ary.
Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya laporkan sejumlah pihak soal dugaan pencemaran nama baik lewat tuduhan ijazah palsu. Laporan itu terdaftar di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan meliputi pasal-pasal KUHP dan UU ITE, seperti Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Dalam laporannya, Jokowi juga serahkan 24 barang bukti berupa unggahan medsos yg dianggap ada unsur fitnah dan hasutan. Penyidik sudah periksa sejumlah terlapor, termasuk dr. Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Roy Suryo, hingga ahli digital forensik.
Sementara itu, kasus serupa sempat ditangani Bareskrim Polri. Tapi setelah penyelidikan dan bandingkan dengan dokumen resmi, Bareskrim nyatakan ijazah Jokowi asli. Kasus di Bareskrim dihentikan, meski Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor tetap minta gelar perkara khusus pada Rabu, 9 Juli 2025.
Halaman Selanjutnya
Dalam laporannya, Jokowi juga menyerahkan 24 barang bukti berupa unggahan media sosial yang dinilai mengandung unsur fitnah dan hasutan. Penyidik pun telah memeriksa sejumlah terlapor, termasuk dokter Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Roy Suryo, hingga ahli digital forensik.