Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera menindak oknum di kasus Hotel Sing Ken Ken. Dok: sumber JPNN.
jpnn.com, JAKARTA – Perkara pailit Hotel Sing Ken Ken Boutique yang berada di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali dengan debitur PT RR atas nama pemilik Jane Christina Tjandra belum selesai.
Perkara itu belum selesai gegara ada dugaan kurator tidak menjalankan tugas sebagaimana ketentuan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Bahkan, diduga para kurator justru melakukan penyimpangan terhadap aset dengan mencuri barang-barang dari Hotel Sing Ken Ken, hingga bangunan hotel banyak dirusak juga.
Jane selaku owner Hotel Sing Ken Ken mengatakan bahwa dirinya pada 2023 dirinya telah kabar bahwa tempat usahanya itu telah dirusak.
“Saya sangat terkejut ketika melihat keadaan hotel dan bangunannya banyak yang rusak, bahkan barang hilang seperti AC, televisi, water heater, kulkas, tempat tidur, kasur lemari, dan alat lainnya sudah tidak ada,” ujar Jane di Bareskrim Polri.
Dia mengatakan seharusnya seorang kurator menjaga aset, bukannya seperti mencuri dan merusak barang.
Atas insiden itu, dia mengaku sudah membuat laporan polisi ke Polda Bali pada 6 April 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Sementara Riyanta selaku kuasa hukum Jane Christina Tjandra sekaligus Ketua Umum Gerakkan Jalan Lurus (GJL) mengatakan persoalan kepailitan yang dialami oleh pemilik Hotel Sing Ken Ken Boutique memungkinkan terjadinya mafia peradilan.
“Ini ada dugaan kerja sama antara oknum di Pengadilan Niaga, oknum kurator, oknum pegawai bank, oknum Advokat dan atau pihak-pihak lain di luar yang mempunyai kepentingan dengan kepailitan,” kata Riyanta.
Hal tersebut yang menyebabkan beberapa debitur pailit mengalami kerugian secara material. Untuk itu, dia meminta negara bisa hadir dan persoalan tersebut segera diatasi sampai ke akar-akarnya.
“Kami ketahui sudah ada beberapa kasus yang dilakukan oleh beberapa kurator dan juga sudah dipidanakan oleh Polri dan beberapa kasusnya juga sudah inkrah,” kata Riyanta.
Dia menuturkan bahwa untuk perkara yang dilaporkan di Polda Bali sudah berproses. Namun, informasi yang dia dapatkan bahwa kurator dalam kasus pailit itu tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
“Oleh karena itu saya selaku kuasa hukum dari pihak hotel membuat permintaan tertulis kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim, Wassidik maupun Irwasum Polri agar pekara yang sudah disampaikan ke Polda Bali bisa ditarik ke Mabes Polri,” ujar Riyanta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera menindak oknum-oknum yang terlibat dalam perkara pailit Hotel Sing Ken Ken.
\”