Serang, Banten (ANTARA) – Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menghancurkan 21 kg methamphetamine yang disita dari dua pengedar narkoba yang menyelundupkan paket obat terlarang dari Malaysia ke Indonesia pada bulan Maret tahun ini. Menurut Kepala BNN Banten Brigadir Jenderal Rohmad Nursahid, paket kristal meth tersebut disita dari AY (30) dan M (31), yang ditangkap petugas agensi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada 28 Maret. Selama penggerebekan, petugas BNN menyita satu kg kristal meth dari tersangka, namun kemudian menemukan 21 kg kristal meth lainnya di rumah sewa M, ungkap Nursahid di sini, Rabu. M mencoba menyamar operasi penyelundupan narkotika dengan menjadikan rumah sewanya sebagai tempat jual beli beras, katanya, menambahkan bahwa petugas BNN menemukan paket meth tersebut dikemas dalam 19 karung. AY dan M mengatakan kepada penyidik BNN bahwa paket kristal meth itu milik S (52) seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang yang saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara, katanya. Paket kristal meth diselundupkan oleh para tersangka dari Malaysia ke provinsi Indonesia Aceh melalui laut. Dari Aceh, paket tersebut kemudian diangkut darat ke Provinsi Banten, katanya. Para tersangka mengaku menyelundupkan 33 kg kristal meth dari Malaysia ke Aceh namun beberapa kilogram dari kiriman tersebut telah diperdagangkan di Indonesia. Dia menyatakan bahwa nyawa 84.278 orang diselamatkan sebagai hasil dari penyitaan meth tersebut. Berita terkait: Polisi Kalimantan Barat menghancurkan 15 kg meth yang diselundupkan dari Malaysia Peredaran narkoba masih merupakan ancaman bagi beberapa provinsi di Indonesia karena para pengedar narkoba domestik dan lintas negara menganggap negara ini sebagai pasar potensial karena populasi yang besar dan jutaan pengguna narkoba. Nilai peredaran narkoba di negara ini diperkirakan telah mencapai hampir Rp66 triliun, dengan jumlah kasus peredaran narkoba terus meningkat. Survei bersama yang dilakukan BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai lebih dari 3,4 juta. Survei yang dilakukan di 34 provinsi menunjukkan bahwa sekitar 180 dari setiap 10 ribu orang Indonesia dalam kelompok usia 15 hingga 64 tahun kecanduan narkoba. Pengguna methamphetamine kristal, narkotika, ganja, dan jenis narkoba adiktif lainnya dapat berasal dari berbagai latar belakang komunitas, sosial ekonomi, dan budaya. Berita terkait: Polisi menyita 31,8 kg meth dari jaringan narkoba RI-Malaysia.