Kami Menghormati Keputusan Majelis Hakim

loading…

Djuyamto divonis 11 tahun penjara dalam kasus suap yang membebaskan terdakwa korporasi dalam perkara Fasilitas Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO). Dia menyatakan menghormati putusan tersebut. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Hakim Djuyamto divonis 11 tahun penjara atas kasus dugaan suap yang mengakibatkan terdakwa korporasi dibebaskan dalam perkara Fasilitas Ekspor CPO. Djuyamto menyatakan ia menghormati keputusan itu.

“Kita menghormati putusan majelis hakim,” ujar Djuyamto setelah mendengarkan pembacaan putusan terhadapnya dan dua hakim lain, yaitu Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ketika ditanya apakah ada rasa kecewa dengan vonis tersebut, Djuyamto tetap menegaskan bahwa dia menghormati putusan tersebut.

Baca Juga: Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar ke Kejagung

Sebelumnya, ketiga hakim itu masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

MEMBACA  Menteri Keuangan dan Taspen Beri Penjelasan Soal Penundaan Pencairan Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan November 2025