Kaesang Pangarep Diminta Menghapus Foto Kampanye di Masa Tenang oleh Bawaslu

loading…

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tanggapan terkait tindakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang mengunggah kegiatan kampanyenya di media sosial saat masa tenang menjelang Pemilu 2024. Bawaslu meminta agar foto-foto kampanye yang diunggah Kaesang di Instagram dihapus atau diturunkan.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tanggapan terkait tindakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang mengunggah kegiatan kampanyenya di media sosial saat masa tenang menjelang Pemilu 2024. Bawaslu meminta agar foto-foto kampanye yang diunggah Kaesang di Instagram dihapus atau diturunkan.

Menurut Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, pemilu memiliki ketentuan yang diatur dalam Pasal 287 ayat 5 yang menyatakan bahwa dalam masa tenang, tidak diperbolehkan membuat berita, iklan, atau bentuk apapun yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

“Kita punya ketentuan Pasal 287 ayat 5 di mana masa tenang ini sudah tidak boleh lagi membuat berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu,” kata Lolly di Kantor Bawaslu RI pada Senin (12/2/2024).

Lolly menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu sedang menyelidiki kasus kampanye terselubung yang dilakukan Kaesang di media sosialnya. Bawaslu meminta agar unggahan tersebut dihapus.

“Saat ini sedang dalam kajian Bawaslu, tetapi kami sudah meminta agar unggahan tersebut dihapus sebagai langkah cepat,” ujar Lolly.

“Kami ingin semua pihak menjaga kondusivitas. Jika ada unsur yang menguntungkan atau merugikan, tentu kami akan menindaklanjuti,” tambahnya.

Di masa depan, Bawaslu harus memastikan dengan lebih mendalam apakah unggahan yang diduga sebagai kampanye yang dilakukan oleh Kaesang di media sosialnya melanggar aturan. “Intinya, kami harus memastikan pasal mana yang dilanggar dalam kajian kami. Ini masih dalam proses karena kami baru mendapatkan informasi tersebut,” pungkas Lolly.

MEMBACA  Pemerintah Daerah Diminta Melarang Penjualan Eceran Gas LPG 3 Kg

(rca)