Kabar yang Mengatakan Nindy Ayunda Akan Menjadi Saksi dalam Sidang Kasus Dito Mahendra

Penyanyi Nindy Ayunda. Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA – Aktris Nindy Ayunda akan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus senjata api ilegal melawan terdakwa Dito Mahendra, mantan kekasihnya.

Persidangan dengan agenda kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Selasa, 20 Februari 2024, jadwal sidang pemeriksaan saksi JPU,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (19/2).

Diketahui, Dito Mahendra didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan 9 senjata api secara ilegal.

JPU menyebutkan sembilan senjata tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.

“Penguasaan atas enam senjata api, satu senapan angin, dan dua airsoft gun tanpa dokumen atau izin yang sah adalah illegal,” kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin, 15 Januari 2024.

Kesehatan Dito Mahendra

Sebelumnya, pengacara Dito Mahendra, Gusti Ramadhani mengatakan bahwa kesehatan kliennya mengalami penurunan akibat kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Dampak dari kasus yang dihadapinya pasti berdampak secara psikologis,” kata Gusti di PN Jaksel, Senin, 5 Februari 2024.

Nindy Ayunda akan menjadi saksi dalam persidangan kasus senjata api ilegal melawan Dito Mahendra.

MEMBACA  Timnas Indonesia Tertinggal dari Jepang dengan Dukungan Lebih dari 5 Ribu Suporter di Qatar