Selasa, 27 Mei 2025 – 18:28 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi resmi dilaporkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan yang diajukan oleh sejumlah kader PDIP ini diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/250/V/2025/BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2025.
“Laporannya sesuai dengan yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu terkait Pasal 310 dan 311 KUHP atas dugaan fitnah yang dilakukan oleh terlapor, dalam hal ini Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo,” kata kader PDIP Wiradarma Harefa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, laporan ini dibuat karena kader PDIP merasa tersinggung dan sakit hati atas pernyataan Budi Arie yang menuduh adanya aliran uang dari judi online.
“Jangan seenaknya sebagai pejabat menuduh dan membuat pernyataan yang memfitnah. Jangan seperti itu,” tegasnya.
Wiradarma juga meminta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti temuan yang menyebut peran Budi Arie dalam kasus judi online.
“Kami minta Jaksa Agung jangan ragu-ragu. Panggil yang bersangkutan untuk pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kader PDIP mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Budi Arie terkait pernyataannya yang dianggap fitnah.
“Dia menuduh PDIP terlibat dalam kasus judol di Jakarta Selatan, bahkan menyebut ada aliran dana 50%. Kami merasa tersakiti,” kata Wiradarma.
Laporan ini didukung oleh DPP PDIP dan rencananya akan menggunakan Pasal 310, 311, dan 27A KUHP.
Foto: VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Halaman Selanjutnya