Selasa, 27 Mei 2025 – 01.30 WIB
Kalsel, VIVA – IH (31) melakukan tindakan tidak terpuji terhadap anak tirinya, yang diduga melecehkan seksual hingga menyebabkan korban hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Aksi keji ini terungkap berkat investigasi Satreskrim Polres Tabalong.
Pelaku sudah mulai melakukannya sejak 2023, saat korban yang sekarang berumur 12 tahun masih duduk di kelas 5 SD.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, lewat Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengkonfirmasi bahwa pelaku sudah ditangkap. Dia dituduh melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur atau kekerasan seksual.
"Pelaku IH diamankan di rumahnya pada Sabtu (24/5/2025) sore," kata Joko, Senin 26 Mei 2025.
Joko menjelaskan bahwa pelaku beraksi saat ibu korban sedang tidak di rumah. Pelaku mendekati korban dan memaksanya berhubungan intim. Meski sempat menolak, korban akhirnya pasrah karena takut melihat wajah pelaku yang marah. Pelaku juga menutup mulut korban agar tidak berteriak.
Kecurigaan Guru Korban
Pada Senin pagi, 19 Mei 2025, usai upacara bendera, wali kelas curiga melihat siswanya sering pingsan dalam beberapa minggu terakhir. Guru itu lalu bertanya langsung ke korban.
"Akhirnya korban cerita semua yang dialaminya ke wali kelas," lanjut Joko.
Sekolah langsung memanggil ibu korban. Dalam pertemuan itu, korban mengaku sudah lama jadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya, dengan frekuensi 3-4 kali sebulan. Aksi terakhir terjadi Desember 2024.
Setelah tes kehamilan, terbukti korban hamil tujuh bulan. Sang ibu, yang tak terima perbuatan suaminya, langsung melapor ke polisi. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Halaman Selanjutnya
(Pada Senin pagi, 19 Mei 2025, usai upacara bendera, wali kelas curiga melihat siswanya sering pingsan dalam beberapa minggu terakhir.)