Kamis, 19 Maret 2026 – 06:09 WIB
Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada hari Kamis, 19 Maret 2026 dipastikan tutup dan tidak beroperasi. Kebijakan ini diambil karena adanya libur nasional dan cuti bersama menyambut Hari Raya Nyepi dan juga rangkaian Idul Fitri.
Tidak cuma layanan SIM Keliling, semua pelayanan administrasi SIM juga dihentikan untuk sementara. Dari pantauan VIVA Otomotif di media sosial Polri, ini termasuk layanan di kantor Satpas, gerai SIM di mall, sampai unit pelayanan lain yang biasa buka di hari kerja.
Karena layanan ditutup, masyarakat yang mau perpanjang SIM dihimbau untuk menyesuaikan jadwalnya. Warga disarankan untuk tidak dateng ke lokasi pelayanan hari ini karena semua operasional memang dihentikan sementara.
Hal ini perlu diperhatiin, terutama buat pemegang SIM yang masa berlakunya mau habis. Tapi biasanya, polisi memberi kebijakan dispensasi atau tenggang waktu buat SIM yang masa berlakunya habis selama libur ini. Jadi, pemohon masih bisa perpanjang SIM setelah layanan buka lagi tanpa harus bikin SIM baru. Meski begitu, masyarakat tetap diminta untuk tidak menunda dan segera perpanjang sesuai jadwal setelah layanan normal kembali.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya layani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kalau masa berlaku SIM sudah habis dan tidak diperpanjang dalam waktu yang ditentukan, pemohon wajib ikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktek.
Untuk persyaratan, pemohon tetap harus siapin KTP asli yang berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan sehat. Kelengkapan dokumen ini syarat utama agar proses perpanjangan bisa lancar nanti. Biaya perpanjangannya masih mengacu aturan yang ada, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.