Minggu, 11 Januari 2026 – 21:30 WIB
Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa teguran yang diberikan kepada Warung Kopi (Warkop) "HI Sawargi" di kawasan Bundaran HI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, merupakan tindakan yang tepat.
Dia menjelaskan, teguran ini tidak berhubungan dengan izin usaha tempatnya, tetapi lebih kepada penggunaan trotoar oleh warung kopi tersebut untuk menaruh kursi dan meja.
"Jadi izin usaha yang diberikan, menurut yang saya ikuti, adalah untuk tempat usahanya. Bukan untuk menggunakan trotoar. Itu izinnya berbeda," ujar Pramono di TPU Karet Bivak, Jakarta, pada Minggu.
Pramono menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengizinkan pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha.
"Kalau untuk trotoar, saya pasti tidak izinkan. Itu kan fasilitas publik. Jadi, jika lokasi usahanya sudah punya izin, itu tidak masalah. Tapi untuk penggunaan trotoarnya, sekali lagi, saya tidak akan mengizinkan," tegasnya.
Kasus penggunaan trotoar oleh warung ini menjadi viral setelah dikeluhkan oleh warga. Petugas Satpol PP Jakarta Pusat kemudian mendatangi lokasi dan memberikan peringatan agar tidak lagi memakai trotoar. (Ant)
Baca Juga:
- Pemprov Jakarta Kumpulkan Rp 3,1 Miliar Donasi Masyarakat untuk Korban Bencana di Sumatera saat Malam Tahun Baru
- Pramono Minta Penjualan Tiket Planetarium Tak Hanya Online: 50 Persen Dijual Langsung
- Pramono Bantah Ada Calo Tiket Planetarium
—
Dibongkar Anies, Pramono Ingin Bangun Kembali JPO Sarinah
Pada 2022, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) ini dibongkar dan ditutup pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
VIVA.co.id | 10 Januari 2026