Judul MK: Aturan Penghasilan Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional Bersyarat, Perlu UU Baru

loading…

MK nyatakan UU No. 12 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Mantan Anggotanya aalah inkonstitusional bersyarat. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa UU No. 12 Tahun 1980 soal Hak Keuangan/Administratif untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Mantannya aalah tidak konstitusional bersyarat.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK No. 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang, Senin (16/3/2026). MK menyatakan undang-undang tersebut sudah gak relevan lagi untuk dipertahankan.

“Menurut Mahkamah, perlu banget dibentuk undang-undang baru yang bisa mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif para pimpinan atau anggota lembaga negara,” ujar Hakim Saldi Isra waktu membacakan pertimbangan putusan.

Baca juga: Pensiunan di Tangerang Dapat Uang Kaget Rp200 Juta, Kok Bisa?

MK memerintahkan pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah, untuk membuat undang-undang yang baru dalam waktu paling lama 2 tahun. Selama masa pembuatan UU baru tersebut, UU No. 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku.

MEMBACA  Mengapa Maori Selandia Baru memprotes RUU perjanjian era kolonial? | Berita Hak Sipil

Tinggalkan komentar