Judul: Lembong dan Kristiyanto Bebas Setelah Mendapat Ampres dari Presiden

Jakarta (ANTARA) – Mantan menteri perdagangan Thomas “Tom” Lembong dan politisi Hasto Kristiyanto dibebaskan dari penjara pada Jumat setelah mendapatkan grasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Lembong keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta Timur pukul 22.05 WIB, didampingi oleh istrinya, Francisca Wihardja, mantan gubernur DKI Anies Baswedan, dan pengacaranya.

“Saya sekarang bisa menghirup udara segar lagi, berkumpul dengan keluarga tercinta, dan kembali ke kehidupan normal,” ujar mantan menteri itu saat meninggalkan penjara.

Dia juga berterima kasih kepada Tuhan, Presiden Prabowo, dan pimpinan DPR atas proses yang lancar sehingga dia mendapat grasi dan dibebaskan.

Sementara itu, lebih awal pukul 21.23 WIB, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melangkah keluar dari Lapas KPK di Jakarta.

Politikus itu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai dukungan terus-menerus dari anggota partainya. Dia juga memuji Presiden Prabowo yang memberikannya amnesti.

Kristiyanto menyebut amnesti ini sebagai respons Presiden atas permohonannya untuk keadilan sejati selama persidangan.

Lembong dan Kristiyanto boleh meninggalkan penjara setelah surat keputusan grasi dan amnesti mereka diserahkan ke pihak lapas.

Pada Rabu, Presiden Prabowo meminta pertimbangan DPR soal usulan grasi untuk Lembong yang dihukum karena korupsi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR menyetujui grasi Lembong keesokan harinya.

Ahmad mengatakan DPR juga menyetujui usulan amnesti presiden untuk 1.116 narapidana, termasuk Kristiyanto yang terbukti bersalah menerima suap.

Lembong dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi terkait penerbitan izin impor gula tidak sesuai prosedur, menyebabkan kerugian negara Rp194,72 miliar.

Sedangkan Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara karena terlibat suap dalam proses penggantian anggota DPR bersama buronan Harun Masiku.

MEMBACA  Puji Indah Permatasari, Arie Kriting Mengungkap Sebuah Kenyataan

Kewenangan Presiden untuk memberi grasi dan amnesti, setelah berkonsultasi dengan DPR, diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Berita terkait: Presidential clemencies within Constitutional bounds: DPR

Berita terkait: Minister defends pardons for Tom Lembong, Hasto

Penerjemah: Agatha O/Rio F, Nabil Ihsan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025